Rabu, 30 September 2020

Gelar rapidtest dan Swab bagi Tukang Cukur dan Pekerja Salon di Puskesmas Manukan Kulon

 


    Segala upaya dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19 di wilayah Kelurahan manukan Kulon terus dilakukan dengan masif, selain gelar operasi prokes dijalan, warkop, toko, pasar dan pelaku usaha lainnya, juga dilakukan kepada para tukung ptong rambut dan pekerja salon yang ada di wilayah Kelurahan Manukan Kulon. 

     Sesuai himbauan Walikota Surabaya, rabu, tanggal 30 september 2020, di Puskesmas Manukan Kulon diadakan rapidtest dan swab bagi tukang cukur dan pekerja salon, dalam kegiatan tersebut disediakan kuota sebanyak 70 rapid dan swab. 


     Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh, Dokter dan team medis Puskesmas Manukan Kulon, Kasie Trantib Kelurahan Manukan Kulon, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Bimaspol Kelurahan Manukan Kulon dan Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Rakor Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan di Kecamatan Tandes


 

    Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, perihal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada tanggal 9 desember 2020, untuk itu hal yang mendasar adalah mendaftar /mendata data pemilih yang sudah mendapatkan hak pilihnya. Melalui petugas pendataan yang telah ditunjuk, maka akan diperoleh data para pemilih. 

    Pada hari Selasa tanggal 29 september 2020, bertempat di Aula Kecamatan Tandes, Jl. Komplek Perumnas Balong Sari, Tandes Surabaya. Diadakan rapat koordinasi (rakor) Daftar Pemiloih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tandes, Kapolsek Tandes, Danramil Tandes, Ketua PPK Tandes, Ketua Paswascam Tandes, Ketua PPS se Kecamatan Tandes, Anggota PPK dan PPS se Kecamatan Tandes dan Sekretaris PPK Tandes. 



    Dalam acara tersebut disampaikan, diantaranya adalah : 

- Pilwali ada asas yaitu asas keterbukaan dalam artian tidak ada yang ditutupi terkait data pemilih

- Dalam PKPU No 19 telah diatur, bahwa semua tahapan atau tiap proses harus memakai Protokol Kesehatan. 

- Jangan sampai ada data ganda dan cek secara benar

- Harus ada koordinasi dan kerja sama dengan Paswascam supaya jalannya Pilwali berjalan lancar

- Harus diperhatikan mengenai Protokol Kesehatan, jangan sampai terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

- Operasi Prokes, disamping penggunaan masker, cuci tangan juga jarak. 

- jangan saling mencari kesalahan anatar pemilik tugas satu dengan lainnya, tapi harus saling mengisi dengan jalan lakukan komunikasi yang baik karena judulnya satu, yaiyu Kecamatan Tandes. 

- Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan wajib sesuai Protokol Kesehatan. 


Informasi data pemilih

https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Kamis, 10 September 2020

Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar Kecamatan Tandes


 

       Pandemi belum usai, perlu adanya upaya dan tindakan pencegahan yang harus dilakukan demi pemutusan mata rantai penyebaran virus covid19, hal yang utama adalah mematuhi protokol kesehatan. Dalam Perwali Kota Surabaya dan Intruksi Presiden segala hal yang berkaitan dengan disiplin dan patuh protokol kesehatan telah diatuar, bahkan penegasan sanksinya. 


       Dari sidak yang digelar tadi malam tanggal 10 september 2020 mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai di wilayah Kecamatan Tandes, meliputi Kelurahan Manukan Kulon dan Banjar Sugihan, yang dilaksanakan oleh 3 Pilar, Lurah Manukan Kulon, Lurah Banjar Sugihan, Kanit Lantas Polsek Tandes, Anggota Polsek Tandes, Anggota Polsek Dukuh Pakis, Anggota Polsek Suko Manunggal, Kasiebangtib Kelurahan Manukan Kulon dan banjar Sugihan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Wetan, Praja 24 Kecamatan Tandes, Staf Kelurahan Manukan Kulon dan Banjar Sugihan, serta Kasatgaslinmas Kelurahan Manukan Kulon dan Banjar Sugihan, dengan sasaran warkop yang ada di jalan manukan kulon dan banjar sugihan, seperti warkop giras 71, game online gondrong dan warkop jun coffe. 



        Dalam operasi tersebut telah mendapati 4 (empat) pengunjung yang melanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi sosial berupa puh up serta memberikan peringatan agar selalu patuh dengan protokol kesehatan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19. 


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Rabu, 09 September 2020

Penindakan dan Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar Tandes

 


      3 Pilar Kecamatan Tandes terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, dengan giat menggelar operasi disiplin protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kelurahan Manukan Kulon. 



     Sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai, diawali dengan apel malam yang dipimpin oleh Kasie Trantib Kecamatan Tandes perihal peningkatan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 tahun 2020 dan Perwali Kota Surabaya No 33 tahun 2020. 

     Operasi disiplin protokol kesehatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran di sepanjang jalan raya wonorejo bersama, Lurah Manukan Kulon, Staff Kecamatan Tandes, Bhabinkamtibmas Kelurahan manukan Kulon, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Kasibangtib Kelurahan Manukan Kulon, Staff Kelurahan Manukan Kulon, Praja 24 Kecamatan Tandes, Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon dan BKO Linmas Kelurahan Manukan Kulon. 


        Dalam opearsi tersebut, telah menemukan beberapa pelanggar dan dilakukan penindakan disiplin serta sanksi. 10 orang sanksi push up, 7 orang membaca Pancasila serta menahan KTP bagi pengendara R2 yang melintas tidak memakai masker. 


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Verifikasi Tahap I Lomba SSC RW 04 dan RW 09 Kelurahan Manukan Kulon

 



       Surabaya Smart City atau SSC, lomba lingkungan tingkat Kota Surabaya yang sudah di lounching mulai tanggal 14 agustus 2020, saat ini di bulan september, screening/verifikasi tahap I (satu) untuk memasuki tahap seleksi 500 besar telah dimulai. 


       Kelurahan Manukan Kulon tidak pernah absen dalam ke ikut sertaan lomba, saat ini menurunkan 2 (dua) RW uang mengikuti lomba SSC, yaitu RW 04 dan RW 09 yang masing – masing diwakili oleh 2 (dua) RT. Pada tanggal 4 september 2020, Juri dari Faskel (fasilitator kelurahan) Kelurahan Manukan Kulon melaksanakan verifikasi dengan meninjau lokasi pertama peserta SSC dari RW 04, RT.02 dan RT.07 yang menampilkan berbagai inovasi lingkungan, ada pembibitan tanaman, UKM dan kreasi bank sampah. Kemudian pada tanggal 07 september 2020, dilanjutkan melaksanakan verifikasi peserta SSC dari RW 09, yang ditunjuk adalah RT 04 dan RT 06, hal yang sama juga terlihat saat kunjungan oleh Faskel Kelurahan Manukan Kulon, berbagai innovasi lingkungan telah di tunjukkan oleh peserta SSC, diantaranya ada pembibitan tanaman, UKM dan kreasi bank sampah.

(pelaksanaan verifikasi tahap I di RW 04)


                                                ((pelaksanaan verifikasi tahap I di RW 09)

      Besar harapan bagi kedua wilayah RW tersebut untuk dapat lolos tahap verifikasi I, yaitu bisa masuk 500 besar. Sebagai dukungan bagi peserta lomba SSC, di tahap I telah diberikan dana pembinaan sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) oleh Dinas DKRTH Kota Surabaya. 

      Dalam tinjauan Faskel Kelurahan Manukan Kulon, didampingi oleh Lurah Manukan Kulon, KasiePem Kelurahan Manukan Kulon, Ketua LPMK, Satgas Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Manukan Kulon dan KIM Kelurahan Manukan Kulon tampak kompak dan semangat bersama warga dalam proses penjurian verifikasi tahap I SSC ini.


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Selasa, 08 September 2020

Gelar Operasi Protokol Kesehatan di Kelurahan Manukan Kulon

 


      Berdasarkan surat himbauan dari Pemerintah Kota Surabaya, mulai Senin hingga Rabu, baik malam dan pagi untuk menggelar operasi serentak diwilayah masing masing kecamatan, dengan menyasar seluruh tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat warung kopi, café, jalan, pasar, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Operasi ini digelar bersama 3 Pilar Kecamatan, gabungan dengan melibatkan TNI-Polri serta jajaran Kecamatan dan Kelurahan


       Demikian untuk wilayah Kecamatan Tandes, khsususnya wilayah Kelurahan Manukan Kulon, secara aktif terus menggelar operasi patuh protokol kesehatan. Kegiatan operasi
 ini lebih dikhususkan pada operasi patuh maskerkepada seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah. Jika mereka tidak patuh menggunakan masker, maka sesuai Perwali Kota Surabaya dan Surat Intruksi Presiden mereka diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan hukuman/sanksi sosial. Dan operasi tadi pagi, rabu, 09 september 2020, menyasar di jalan jalan umum, sepanjang jalan manukan tengah, pedestrian dan sepanjang jalan manukan tama. 

     Hasil sementara ini menunjukkan bahwa hampir semua warga yang ditemukan patuh menggunakan masker. Namun juga ada yang tidak memakai masker yang kemudian diberikan sanksi yang berlaku, berupa push up dan membaca pancasila. 


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id


*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Senin, 07 September 2020

Operasi dan Penertiban Protokol Kesehatan di Kelurahan Manukan Kulon

 


      Masih adanya pandemi di wilayah Kecamatan Tandes, khususnya Kelurahan Manukan Kulon, membuat 3 Pilar Kecamatan Tandes harus mengambil tindakan tegas lagi dalam pemberlakuan protokol kesehatan, untuk menekan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, terlebih lagi telah adanya aturan dalam Perwali Kota Surabaya dan Inpres Presiden. 

      Upaya upaya terus dilakukan,  dengan menggelar operasi patuh protokol kesehatan bagi masyarakat/warga di wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sekitarnya, dengan sasaran kafe, warung dan usaha sejenisnya yang ada di manukan kulon serta pengunjungnya. 

      Operasi gabungan ini akan dijalankan bersama dengan melibatkan tiga pilar, meliputi Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon (Satpol PP), TNI dan Polri pada Kamis 08 september 2020.

       Bp. Drs. R. Dodot Waluyo MM selaku Camat Tandes beserta Bp. Drs. Misbahal Munir M.Si, selaku Lurah Manukan Kulon, menyampaikan bahwa operasi ini akan sering dilakukan untuk upaya maksimal pencegahan penyebaran dan menertibkan protokol kesehatan bagi masyarakat.di wilayah Kelurahan Manukan Kulon, dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai. Sasarannya pengelola rumah makan, kafe, warung kopi dan sejenisnya serta pengunjungnya, apakah disiplin protokol kesehatan, terutama menggunakan masker atau tidak.

      Bagi pembeli atau pengunjung, yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, berupa push up, menyanyi bagi pengunjung yang tidak memakai masker dan membawa Ktp bagi pemilik warkop/warung yang telah melanggar protokol kesehatan.  



Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Minggu, 06 September 2020

Pembagian BST tahap 4 dan 5 di Kantor Pos Bibis

 


      Untuk diketahui, BST merupakan bentuk kelanjutan komitmen Presiden Joko Widodo, dalam melindungi masyarakat tidak mampu pada masa pandemi
Menteri Sosial, Bp. Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang semula akan dilaksanakan selama tiga tahap yaitu dari April hingga Juni 2020, direncanakan tetap akan dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.  “Juli s.d Desember direncanakan akan kita teruskan lagi program BST ini,” ujar Mensos.  



   Dari web resmi, https://kemsos.go.id/bst-direncanakan-lanjut-hingga-desember Lebih lanjut, Mensos yang didampingi Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Nurul Farijati pada saat peninjauan menjelaskan bahwa BST yang akan dilanjutkan hingga bulan Desember ini akan mengalami penyesuaian nilai bantuan dari semula Rp 600.000, menjadi Rp300.000.

Terkait dengan penurunan nilai Bantuan Sosial Tunai ini, Mensos menjelaskan bahwa nantinya akan ada program-program lain yang terkait dengan pemulihan ekonomi, sehingga hal ini dilakukan untuk mencegah program yang tumpang-tindih.



                  (Lurah Manukan Kulon beserta Bimaspol Manukan Kulon ikut memantau kegiatan)


   Dan pada hari rabu, tanggal 3 september 2020, bertempat di kantor pos jl. bibis telah dilaksanakan pembagian/pengambilan BST (bantuan sosial tunai) tahap 4 dan 5, yang masing masing tahap dengan jumlah Rp. 300.000, -. Dalam pengambilan BST tersebut, tentunya bagi warga/masyarakat yang telah terdaftar dan mendapatkan undangan pengambilan sesuai dengan nama dan NIK yang tertera. Pengambilan BST dengan jumlah 1380. Dimulai pukul 07.00 wib hingga selesai kegiatan tersebut berlangsung lancar, aman dan tetap menerapkan protokol kesehatan. 
    Lurah Manukan Kulon, Kasie Bantib Kelurahan manukan Kulon, Bhabinkamtibmas Keluraham manukan Kulon, Kasatgaslinmas Kelurahan Manukan Kulon , Satpol PP Kecamatan tandes Dan TKSK Kecamatan Tandes ikut memantau kegiatan penyaluran bantuan di kantor pos bibis. 
   Sesuai info yang didapatkan, bagi warga yang belum berkesempatan untuk mengambil BST, sesuai jadwal lanjutan pada hari senin, tanggal 7 september 2020 bisa datang ke kantor pos jl bibis untuk mengambil dan menerima BST, dengan syarat membawa KK dan KTP yang sesuai. 





Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Sabtu, 05 September 2020

Operasi Jam Malam dan Protokol Kesehatan 3 Pilar Kecamatan Tandes

 


      Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus covid-19 merupakan tindakan yang harus dilakukan bersama sama. Penertiban dan penindakan peraturan sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Surabaya dan Perwali Kota Surabaya No 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 serta Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. terus dilakukan oleh 3 Pilar Kecamatan Tandes terutama di Kelurahan Manukan Kulon dan Kelurahan Banjar Sugihan. 


     Patuh dan wajib mematuhi protokol kesehatan harus selalu dilakukan, untuk itu 3 Pilar Kecamatan Tandes, pada hari selasa tanggal 02 september 2020,  menggelar kembali penertiban dan operasi jam malam dengan menyasar di beberapa warkop yang ada di wilayah Kelurahan Manukan Kulon. Beberapa warkop ditemukan masih ada yang buka melebihi  jam malam yang telah ditentukan sesuai Perwali Kota Surabaya dan juga pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan/memakai masker. 


      Kepada pemilik warkop yang melanggar jam malam telah diberikan sanksi berupa pemasanagan sticker pelanggaran dan menahan KTP, sedangkan bagi pengunjung yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa push up. 


Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020


Sosialisasi Perwali dan Kunjungan Ke Kampung Tangguh di RW 14

 


      Kampung tangguh semeru wani jogo suroboyo merupakan bentuk upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus covid-19 dan sekaligus menjadikan peningkatan kamtibmas. Dalam pelaksanaannya melakukan pembatasan tamu/orang yang akan masuk ke kampung, dengan cara pengecekan suhu tubuh, mengisi buku tamu yang telah disediakan dan dilakukan penyemprotan disenfektan. Dan sesuai dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 yang di ubah dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 


       Pada hari Senin, tanggal 31 agustus 2020 dilakukan kegiatan bersama, Lurah Manukan Kulon, Kanit Sabhara Polsek Tandes, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Anggota Polsek Tandes, Praja 24 Kecamatan Tandes, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Kasatgaslinmas Kelurahan Manukan Kulon, Ketua RW 14 beserta beberapa stafnya. 

     Dalam kegiatan tersebut, diawali arahan oleh Kanit Intel Polsek Tandes di halaman Kelurahan Manukan Kulon, kemudian dilanjutkan bersama sama berkunjung di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo RW 14 dan sekaligus untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik bangunan di sekitar Telaga Manukan Peni untuk segera dilakukan pembongkaran dan membersihkannya, karena area tersebut akan dijadikan taman. 




Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Selasa, 01 September 2020

Sosialisasi Intruksi Presiden dan Perwali Kota Surabaya Bersama Ketua RW se Kecamatan Tandes

 


      Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020, Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covi-19), yang telah diberlakukan pada tanggal 13 Juli 2020 yang menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Perwali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 yang di ubah dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 


    Bertempat di aula Kecamatan Tandes, pada hari Jumat, tanggal 28 agustus 2020, pukul. 19.00 wib hingga selesai,  Bp. Drs. Dodot Wahluyo M.M, selaku Camat Kecamatan Tandes bersama Danramil 0830/05 Tandes, Kapolsek Tandes, Lurah se Kecamatan Tandes, KPM Balong Sari, KPM Manukan Kulon dan Ketua RW se Kecamatan Tandes. 

    Bp. Anang dari Dinas DKRTH Kota Surabaya berkesempatan hadir dan memberikan informasi perihal lomba SSC (surabaya smart city) tahun 2020, untuk dana pembinaan tahap pertama telah diberikan ke masing masing kelurahan kemudian diserahkan kepada RW terdaftar sebesar satu juta dan dipotong pajak. Dana pembinaan tahap kedua juga akan diberikan, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dipotong pajak jika sudah memasuki 150 besar. 



    Saat pembukaan acara, Bp. Drs. Dodot Wahluyo MM, selaku Camat Tandes menyampaikan,  bahwa Ketua RW sekaligus sebagai Ketua Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dengan para Satgasnya (wani sehat, wani sejahtera, wani ngandani dan wani jogo) masing masing mempunyai peranan dan fungsi yang dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan diwilayahnya masing masing dengan saling komunikasi dan koordinasi dengan baik. Camat Tandes berharap keberadaan kampung tangguh agar dipertahankan, karena merupakan bentuk upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayahnya masing masing. Ketua RW bersama satgasnya agar tidak bosan bosan memberikan edukasi dan pengertian kepada warga agar selalu disiplin dan patuh protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. 

     Kepala Puskesmas juga menyampaikan, bahwa penanganan pasien di palayanan kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah, dalam hal tersebut perihal protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 . Dan perubahan mengenai istilah untuk kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

1. Kasus Suspek
    Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum        
        timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang    
        melaporkan transmisi lokal**.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala 
        memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
   c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit  
       DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
2. Kasus Probable
    Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan  
    COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
    Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan  
    laboratorium RT-PCR.
    - Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
      a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
      b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
    Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable ataukonfirmasi COVID-19. Riwayat     
    kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable ataukasus konfirmasi dalam radius 1 meter         dan dalam jangka waktu15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan           tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasusprobable atau konfirmasi tanpa    
        menggunakan APD yang sesuaistandar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontakberdasarkan penilaian risiko lokal yang    
        ditetapkan oleh timpenyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimanaterlampir).
       Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat         periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus    
       timbul gejala.
       Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode         kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus    
       konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
    Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari      terakhir.
6. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasilpemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2     
        hari berturut-turutdengan selang waktu >24 jam.
    b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikanmasa karantina selama 14 hari.bab            lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 



        Kapolsek Tandes bersama Danramil Tandes juga menyampaikan himbauannya, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19. Jangan bosan untuk memberikan kesadaran kepada warga/masyarakat diwilayahnya. Kampung tangguh sangat berperan dalam hal tersebut dan juga dapat mendukung kamtibmas serta mengurangi kriminalitas yang terjadi diwilayah masing masing. 


     Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...