Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU, perihal pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada tanggal 9 desember 2020, untuk itu hal yang mendasar adalah mendaftar /mendata data pemilih yang sudah mendapatkan hak pilihnya. Melalui petugas pendataan yang telah ditunjuk, maka akan diperoleh data para pemilih.
Pada hari Selasa tanggal 29 september 2020, bertempat di Aula Kecamatan Tandes, Jl. Komplek Perumnas Balong Sari, Tandes Surabaya. Diadakan rapat koordinasi (rakor) Daftar Pemiloih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tandes, Kapolsek Tandes, Danramil Tandes, Ketua PPK Tandes, Ketua Paswascam Tandes, Ketua PPS se Kecamatan Tandes, Anggota PPK dan PPS se Kecamatan Tandes dan Sekretaris PPK Tandes.
Dalam acara tersebut disampaikan, diantaranya adalah :
- Pilwali ada asas yaitu asas keterbukaan dalam artian tidak ada yang ditutupi terkait data pemilih
- Dalam PKPU No 19 telah diatur, bahwa semua tahapan atau tiap proses harus memakai Protokol Kesehatan.
- Jangan sampai ada data ganda dan cek secara benar
- Harus ada koordinasi dan kerja sama dengan Paswascam supaya jalannya Pilwali berjalan lancar
- Harus diperhatikan mengenai Protokol Kesehatan, jangan sampai terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
- Operasi Prokes, disamping penggunaan masker, cuci tangan juga jarak.
- jangan saling mencari kesalahan anatar pemilik tugas satu dengan lainnya, tapi harus saling mengisi dengan jalan lakukan komunikasi yang baik karena judulnya satu, yaiyu Kecamatan Tandes.
- Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan wajib sesuai Protokol Kesehatan.
Informasi data pemilih :
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:
- Telepon : 031-5456290
- Toll Free : 0800 1404 122
- Fax : 031-5463435
- SMS / MMS : 0812 3025 7000
- Website : www.surabaya.go.id
- Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
- Twitter : @SapawargaSby
- Email : mediacenter@surabaya.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar