Penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Plt. Walikota Surabaya Nomor 443/678/436.8.4/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, tetap dilakukan agar pencegahan penyebaran virus covid-19 bisa maksimal dan tidak menimbulkan klaster baru.
Jumat, 29 januari 2021, pukul 10.00 wib hingga selesai, di Jalan Manukan Tengah (depan SMU Negeri 11, Kelurahan Manukan Kulon dilaksanakan giat operasi patuh protokol kesehatan, yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Tandes. Giat tersebut melibatkan, Lurah Manukan Kulon, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Kulon, Anggota Shabara, Lantas dan Intel Polsek Tandes, Kasibangtib Kelurahan Manukan Kulon, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Praja 24 dan BKO Kecamatan Tandes serta Kastgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon.
Dalam giat tersebut telah menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan, yang saat bergiatan dan melintas di area tersebut melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker. Pelanggar diberi sanksi dengan menyita KTP dan diarahkan untuk membayar dendanya melalui Bank Jatim dengan no rekening 0011007000, sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah).
MARI BERSAMA KITA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DENGAN PATUH DAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN, SAYANGI DAN JAGA DIRI, KELUARGA SERTA WARGA KITA SEMUA.
Salam Informasi
Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:
- Telepon : 031-5456290
- Toll Free : 0800 1404 122
- Fax : 031-5463435
- SMS / MMS : 0812 3025 7000
- Website : www.surabaya.go.id
- Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
- Twitter : @SapawargaSby
- Email : mediacenter@surabaya.go.id