Kamis, 28 Januari 2021

Operasi Patuh 3 Pilar Tandes Terus Digiatkan


         Penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Plt. Walikota Surabaya Nomor 443/678/436.8.4/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, tetap dilakukan agar pencegahan penyebaran virus covid-19 bisa maksimal dan tidak menimbulkan klaster baru.


        Jumat, 29 januari 2021, pukul 10.00 wib hingga selesai, di Jalan Manukan Tengah (depan SMU Negeri 11, Kelurahan Manukan Kulon dilaksanakan giat operasi patuh protokol kesehatan, yang dilaksanakan oleh 3 Pilar Tandes. Giat tersebut melibatkan, Lurah Manukan Kulon, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Kulon, Anggota Shabara, Lantas dan Intel  Polsek Tandes, Kasibangtib Kelurahan Manukan Kulon, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Praja 24 dan BKO Kecamatan Tandes serta Kastgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon. 

        Dalam giat tersebut telah menjaring beberapa pelanggar protokol kesehatan, yang saat bergiatan dan melintas di area tersebut melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker. Pelanggar diberi sanksi dengan menyita KTP dan diarahkan untuk membayar dendanya melalui Bank Jatim dengan no rekening 0011007000, sebesar Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah). 


MARI BERSAMA KITA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DENGAN PATUH DAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN, SAYANGI DAN JAGA DIRI, KELUARGA SERTA WARGA KITA SEMUA. 


Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat Selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Minggu, 24 Januari 2021

Giat Warga RW 03 Kelurahan Manukan Kulon Kerja Bakti Bersama DKRTH

 



       Warga RW 03 Kelurahan Manukan Kulon dibantu oleh Petugas dari Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya melakukan kerja bakti memberihkan saluran/gorong gorong.

       Lurah Manukan Kulon dan Ketua LPMK Kelurahan Manukan Kulon menyampaikan, bersih bersih saluran di wilayah Kelurahan Manukan Kulon merupakan sebagai upaya mengatasi genangan dan memperlancar aliran dari sumbatan. 

       Giat kerja bakti yang dilaksanakan pada minggu pagi kemarin, tanggal 24 januari 2021, merupakan giat lanjutan dari beberapa waktu sebelumnya. Kerja bakti difokuskan pada pembersihan saluran dan gorong gorong dari sampah serta lumpur yang mengendap, dengan demikian diharapkan dapat lebih cepat mengalirkan air dan tidak sampai memicu genangan saat diguyur hujan. tersebut dilakukan warga bersama petugas dari DKRTH juga dari Kelurahan Manukan Kulon.

Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat Selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Sabtu, 23 Januari 2021

Giat Operasi Protokol Kesehatan 3 Pilar Kecamatan Tandes

 


      Penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Plt. Walikota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, tetap dilakukan agar pencegahan penyebaran virus covid-19 bisa maksimal dan tidak menimbulkan klaster baru. 


      Sabtu malam tanggal 23 Januari 2021, pukul 22.00 wib hingga selesai telah dilaksanakan giat opearsi patuh protokol kesehatan oleh 3 Pilar Kecamatan Tandes, khususnya di wilayah Kelurahan Manukan Kulon. Dalam giat tersebut diawali dengan persiapan apel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tandes. Serta hadir dalam giat tersebut, Lurah Manukan Kulon, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Bhabinskamtibmas Kelurahan Manukan Kulon, Anggota sabhara, Lantas dan Intel Polsek Tandes, Kasibangtib Kelurahan Manukan Kulon, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Praja 24 dan BKO Tandes serta Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon.

     Operasi patuh protokol kesehatan tersebut menyasar ke beberapa warkop yang masih buka melebihi jam pembatasan dalam berkegiatan, diantaranya warkop coffeed 19 di jalan raya kyai haji amir, warkop bank mus dijalan raya manukan kulon dan warkop pojok dijalan wonorejo. Petugas telah menindak dengan menyita beberapa KTP, baik pemilik warkop dan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Disampaikan kepada pelanggar agar membayar denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui nomor rekening Bank Jatim, 0011007000, agar dapat mengambil kembali KTP yang telah disita sambil menunjukkan bukti telah membayar denda. 



      

Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat Selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Selasa, 12 Januari 2021

Penegakan dan Penindakan Prokes Sesuai Perwali Kota Surabaya

 


    Untuk memerangi penyebaran Virus Covid-19, maka sangat perlu terus dilakukan upaya pencegahan, 3 Pilar Kecamatan Tandes bersama jajarannya di Kelurahan Manukan Kulon tetap masif melakukan kegiatan operasi kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat diwilayahnya agar tidak menimbulkan klaster baru. 

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 , Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Surabaya No 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, Surat Edaran Plt. Walikota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya

    Pada  selasa malam, 12 Januari 2021 pukul 21.30 wib hingga selesai dilakukan giat operasi protokol kesehatan yang berlokasi di Jalan Raya Manukan Tama, dengan sasaran beberapa warkop dan masyarakat/warga pengguna jalan

      Dalam giat tersebut 3 Pilar Kecamatan Tandes, dilakukan oleh Lurah Manukan Kulon, Kanit Binmas Polsek Tandes, Kasie bangtib Kelurahan Manukan Kulon, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Praja Kecamatan Tandes, Kasatgas linmas Kelurahan Manukan Kulon Lantas Polsek Tandes, Sabhara Polsek Tandes dan Staff Kelurahan Manukan Kulon. 

     Kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, telah menindak pelanggar dengan memberikan sanksi berupa menahan KTP karena tidak mematuhi prokes sesuai peraturan dalam hal memakai masker. Kepada pelanggar disampaikan bila mengambil KTP, terlebih dulu untuk membayar denda melalui transfer ke nomor rekening 0011007000, Bank Jatim dengan jumlah sesuai dengan aturan 

     Petugas 3 Pilar, melakukan pemasangan himbauan wajib tutup pukul 22.00 wib dengan batas pengunjung 25 persen dari kapasitas serta menyusun/melipat kursi/meja yang kedapatan melebihi 25% (persen) yang ada di warkop

     Karena sudah ada payung hukumnya, maka 3 Pilar Kecamatan tandes akan masif menggelar operasi protokol kesehatan untuk memastikan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan demikian masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat berada di luar rumah.


Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Kamis, 07 Januari 2021

Giat Swab Hunter dan Ops. Prokes 3 Pilar Kecamatan Tandes

Giat Swab Hunter dan Ops. Prokes 3 Pilar Kecamatan Tandes


      Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 53 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Penegndalian Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Surabaya No 67 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Pemutusan Mata Rantai Virus Covid-2019, sebagai upaya pencegahan sekaligus tindakan, maka di wialayah Kecamatan Tandes, khususnya Kelurahan Manukan Kulon terus di masifkan giat Operasi Protokol Kesehatan.

     Giat operasi patuh protokol kesehatan melibatkan unsur 3 Pilar Kecamatan Tandes, dan pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021, bertempat di jalan manukan tengah (depan SMU 11) telah digelar operasi patuh protokol kesehatan. 

     Dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh, Lurah Manukan Kulon, Kasietrantib Kecamatan Tandes, Kanit Lantas Polsek Tandes, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manukan Kulon, Anggota Sabhara, Lantas dan Intel Polsek Tandes, Kasibangtib Kelurahan Manukan Kulon, Staf Kelurahan Manukan Kulon, Praja 24 dan BKO Kecamatan Tandes serta Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon.  


      Dari hasil giat operasi patuh protokol kesehatan tersebut, telah menindak 10 pelanggar protokol kesehatan dalam hal tidak memakai masker dengan menahan KTP. Diberikan arahan kepada pelanggar untuk dapat mengambil KTP nya kembali agar melakukan pembayaran denda melalui Bank Jatim. 


Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...