Selasa, 12 Januari 2021

Penegakan dan Penindakan Prokes Sesuai Perwali Kota Surabaya

 


    Untuk memerangi penyebaran Virus Covid-19, maka sangat perlu terus dilakukan upaya pencegahan, 3 Pilar Kecamatan Tandes bersama jajarannya di Kelurahan Manukan Kulon tetap masif melakukan kegiatan operasi kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat diwilayahnya agar tidak menimbulkan klaster baru. 

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 , Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Walikota Surabaya No 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya, Surat Edaran Plt. Walikota Surabaya Nomor 443.2/200/436.8.4/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Di Kota Surabaya

    Pada  selasa malam, 12 Januari 2021 pukul 21.30 wib hingga selesai dilakukan giat operasi protokol kesehatan yang berlokasi di Jalan Raya Manukan Tama, dengan sasaran beberapa warkop dan masyarakat/warga pengguna jalan

      Dalam giat tersebut 3 Pilar Kecamatan Tandes, dilakukan oleh Lurah Manukan Kulon, Kanit Binmas Polsek Tandes, Kasie bangtib Kelurahan Manukan Kulon, Babinsa Kelurahan Manukan Kulon, Praja Kecamatan Tandes, Kasatgas linmas Kelurahan Manukan Kulon Lantas Polsek Tandes, Sabhara Polsek Tandes dan Staff Kelurahan Manukan Kulon. 

     Kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, telah menindak pelanggar dengan memberikan sanksi berupa menahan KTP karena tidak mematuhi prokes sesuai peraturan dalam hal memakai masker. Kepada pelanggar disampaikan bila mengambil KTP, terlebih dulu untuk membayar denda melalui transfer ke nomor rekening 0011007000, Bank Jatim dengan jumlah sesuai dengan aturan 

     Petugas 3 Pilar, melakukan pemasangan himbauan wajib tutup pukul 22.00 wib dengan batas pengunjung 25 persen dari kapasitas serta menyusun/melipat kursi/meja yang kedapatan melebihi 25% (persen) yang ada di warkop

     Karena sudah ada payung hukumnya, maka 3 Pilar Kecamatan tandes akan masif menggelar operasi protokol kesehatan untuk memastikan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan demikian masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker saat berada di luar rumah.


Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

1 komentar:

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...