Kamis, 10 November 2022

Sosialisasi Rancangan Peraturan Walikota Surabaya Tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria Di Kota Surabaya


Surabaya, kamis (10112022) bertempat di Gedung Wanita Jl Kalibokor Selatan Surabaya di laksanakan sosialisasi rancangan Perwali kota Surabaya oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya serta Kabiro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur serta Narasumber terkait lainnya.

Kegiatan sosialisasi rancangan Perwali Kota Surabaya tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kota Surabaya tersebut menghadirkan perwakilan dari RW dan LPMK dari masing masing Kelurahan yang ada di Kota Surabaya.


Berdasarkan Permenkes no 22 tahun 2022, dalam pasal 25 butir a, di sebutkan, Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab, membuat dan melaksanakan kebijakan program Penanggulangan Malaria di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi, untuk itu maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah di perlukan masukan, usul dan saran dari kelompok masyarakat guna mendukung sekaligus bersama menjaga eliminasi Malaria di Kota Surabaya tetap bertahan, mengingat Kota Surabaya telah mendapatkan predikat sebagai Kota yang sudah Eliminasi Malaria sejak tahun 2014, ucap Maskur Bidang Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya.

Selesai pemaparan oleh narasumber acara di lakukan sesi tanya jawab seputar rancangan Perwali Kota Surabaya yang akan segera di undangkan sebagai dasar penanggulangan Malaria di Kota Surabaya.


Salam informasi

kimmankul

Rabu, 09 November 2022

Sosialisasi Perwali Kota Surabaya No 112 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Pembinaan Pengurus RT, RW dan LPMK

Surabaya, Rabu (09112022), berdasarkan undangan dari Kecamatan Tandes nomor 000/2304/436.9.26/2022 yang di tanda tangani oleh Febriadhitya Prajatara selaku Camat Tandes, bertempat di Graha Widya SMPN 26 Surabaya, Jalan Banjar Sugihan Baru No 21. Dalam undangan tersebut menghadirkan para Ketua RT, RW dan LPMK serta kasi pemerintahan, petugas registrasi dan linmas dari 6 kelurahan di wilayah Kecamatan Tandes.

Dalam kesempatan tersebut juga di hadiri bersama Babinsa Kecamatan Tandes, Polsek Tandes serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tg Perak Surabaya.


Dengan di awali bacaan basmalah, Febriadhitya Prajatara selaku camat Tandes membuka acara, kemudian di lanjutkan oleh David dari adm. pemerintahan dan kesra kecamatan tandes yang memberikan paparan perihal syarat dan cara melakukan pemilihan Ketua RT, musyawarah dan mufakat merupakan hal yang utama dalam proses pemilihan berlangsung, walaupun dengan metode voting juga bisa di laksanakan, sambung Ari Zaki dari Kejaksaan Negeri Tg Perak Surabaya.

Setelah menjelaskan perihal peraturan walikota surabaya tentang pembentukan Ketua RT, RW dan LPMK oleh pemberi materi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar perwali tersebut.

Hingga akhir acara kegiatan berjalan lancar dan semangat karena telah mendapatkan penjelasan dari Perwali Kota Surabaya No 112 tahun 2022 menggantikan Perwali sebelumnya sebagai dasar hukum untuk melakukan pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK.


Salam informasi dan disilpin prokes.

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...