Kamis, 10 November 2022

Sosialisasi Rancangan Peraturan Walikota Surabaya Tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria Di Kota Surabaya


Surabaya, kamis (10112022) bertempat di Gedung Wanita Jl Kalibokor Selatan Surabaya di laksanakan sosialisasi rancangan Perwali kota Surabaya oleh Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya serta Kabiro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur serta Narasumber terkait lainnya.

Kegiatan sosialisasi rancangan Perwali Kota Surabaya tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kota Surabaya tersebut menghadirkan perwakilan dari RW dan LPMK dari masing masing Kelurahan yang ada di Kota Surabaya.


Berdasarkan Permenkes no 22 tahun 2022, dalam pasal 25 butir a, di sebutkan, Dalam rangka Penanggulangan Malaria, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab, membuat dan melaksanakan kebijakan program Penanggulangan Malaria di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi, untuk itu maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah di perlukan masukan, usul dan saran dari kelompok masyarakat guna mendukung sekaligus bersama menjaga eliminasi Malaria di Kota Surabaya tetap bertahan, mengingat Kota Surabaya telah mendapatkan predikat sebagai Kota yang sudah Eliminasi Malaria sejak tahun 2014, ucap Maskur Bidang Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya.

Selesai pemaparan oleh narasumber acara di lakukan sesi tanya jawab seputar rancangan Perwali Kota Surabaya yang akan segera di undangkan sebagai dasar penanggulangan Malaria di Kota Surabaya.


Salam informasi

kimmankul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...