Upaya pencegahan dan pemutusan rantai penyebaran virus covid-19 merupakan tindakan yang harus dilakukan bersama sama. Penertiban dan penindakan peraturan sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Surabaya dan Perwali Kota Surabaya No 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 serta Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. terus dilakukan oleh 3 Pilar Kecamatan Tandes terutama di Kelurahan Manukan Kulon dan Kelurahan Banjar Sugihan.
Patuh dan wajib mematuhi protokol kesehatan harus selalu dilakukan, untuk itu 3 Pilar Kecamatan Tandes, pada hari selasa tanggal 02 september 2020, menggelar kembali penertiban dan operasi jam malam dengan menyasar di beberapa warkop yang ada di wilayah Kelurahan Manukan Kulon. Beberapa warkop ditemukan masih ada yang buka melebihi jam malam yang telah ditentukan sesuai Perwali Kota Surabaya dan juga pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan/memakai masker.
Kepada pemilik warkop yang melanggar jam malam telah diberikan sanksi berupa pemasanagan sticker pelanggaran dan menahan KTP, sedangkan bagi pengunjung yang tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa push up.
Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:
- Telepon : 031-5456290
- Toll Free : 0800 1404 122
- Fax : 031-5463435
- SMS / MMS : 0812 3025 7000
- Website : www.surabaya.go.id
- Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
- Twitter : @SapawargaSby
- Email : mediacenter@surabaya.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar