Selasa, 01 September 2020

Sosialisasi Intruksi Presiden dan Perwali Kota Surabaya Bersama Ketua RW se Kecamatan Tandes

 


      Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan, NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020, Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covi-19), yang telah diberlakukan pada tanggal 13 Juli 2020 yang menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Perwali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 yang di ubah dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 


    Bertempat di aula Kecamatan Tandes, pada hari Jumat, tanggal 28 agustus 2020, pukul. 19.00 wib hingga selesai,  Bp. Drs. Dodot Wahluyo M.M, selaku Camat Kecamatan Tandes bersama Danramil 0830/05 Tandes, Kapolsek Tandes, Lurah se Kecamatan Tandes, KPM Balong Sari, KPM Manukan Kulon dan Ketua RW se Kecamatan Tandes. 

    Bp. Anang dari Dinas DKRTH Kota Surabaya berkesempatan hadir dan memberikan informasi perihal lomba SSC (surabaya smart city) tahun 2020, untuk dana pembinaan tahap pertama telah diberikan ke masing masing kelurahan kemudian diserahkan kepada RW terdaftar sebesar satu juta dan dipotong pajak. Dana pembinaan tahap kedua juga akan diberikan, sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dipotong pajak jika sudah memasuki 150 besar. 



    Saat pembukaan acara, Bp. Drs. Dodot Wahluyo MM, selaku Camat Tandes menyampaikan,  bahwa Ketua RW sekaligus sebagai Ketua Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dengan para Satgasnya (wani sehat, wani sejahtera, wani ngandani dan wani jogo) masing masing mempunyai peranan dan fungsi yang dapat dengan mudah menyelesaikan permasalahan diwilayahnya masing masing dengan saling komunikasi dan koordinasi dengan baik. Camat Tandes berharap keberadaan kampung tangguh agar dipertahankan, karena merupakan bentuk upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus covid-19 di wilayahnya masing masing. Ketua RW bersama satgasnya agar tidak bosan bosan memberikan edukasi dan pengertian kepada warga agar selalu disiplin dan patuh protokol kesehatan sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. 

     Kepala Puskesmas juga menyampaikan, bahwa penanganan pasien di palayanan kesehatan, sesuai dengan aturan pemerintah, dalam hal tersebut perihal protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/413/2020 . Dan perubahan mengenai istilah untuk kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

1. Kasus Suspek
    Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
    a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum        
        timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang    
        melaporkan transmisi lokal**.
    b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala 
        memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
   c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit  
       DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan
2. Kasus Probable
    Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan  
    COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
3. Kasus Konfirmasi
    Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan  
    laboratorium RT-PCR.
    - Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
      a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
      b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
4. Kontak Erat
    Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable ataukonfirmasi COVID-19. Riwayat     
    kontak yang dimaksud antara lain:
    a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable ataukasus konfirmasi dalam radius 1 meter         dan dalam jangka waktu15 menit atau lebih.
    b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi(seperti bersalaman, berpegangan           tangan, dan lain-lain).
    c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasusprobable atau konfirmasi tanpa    
        menggunakan APD yang sesuaistandar.
    d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontakberdasarkan penilaian risiko lokal yang    
        ditetapkan oleh timpenyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimanaterlampir).
       Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat         periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus    
       timbul gejala.
       Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode         kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus    
       konfirmasi.
5. Pelaku Perjalanan
    Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari      terakhir.
6. Discarded
    Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
    a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasilpemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2     
        hari berturut-turutdengan selang waktu >24 jam.
    b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikanmasa karantina selama 14 hari.bab            lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 



        Kapolsek Tandes bersama Danramil Tandes juga menyampaikan himbauannya, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19. Jangan bosan untuk memberikan kesadaran kepada warga/masyarakat diwilayahnya. Kampung tangguh sangat berperan dalam hal tersebut dan juga dapat mendukung kamtibmas serta mengurangi kriminalitas yang terjadi diwilayah masing masing. 


     Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

1 komentar:

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...