Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corono Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019 serta Surat Pemberitahuan Walikota Kota Surabaya Nomor 443.2/12.14/436.8.4/202, yang memuat Intruksi Mentri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Jawatimur.
Kelurahan Manukan Kulon pada tanggal 10 februari 2021, hari rabu, Tim Satgas Covid-19 membentuk Posko PPKM Mikro yang bertempat di Kelurahan Manukan Kulon, bertujuan sebagai upaya monitor dan kontrol PPKM Mikro di wilayah Kelurahan Manukan dalam pencegahan penyebaran virus covid-19 dan mobilitas serta kegiatan masyarakat.
Salam Informasi
Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:
- Telepon : 031-5456290
- Toll Free : 0800 1404 122
- Fax : 031-5463435
- SMS / MMS : 0812 3025 7000
- Website : www.surabaya.go.id
- Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
- Twitter : @SapawargaSby
- Email : mediacenter@surabaya.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar