Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2002, tentang Perijinan Reklame di Kota Surabaya, dalam bab IV pasal 7 no 3 dan 4 disebutkan tentang larangan memasang/menempel reklame/ikan pada pohon.
Untuk itu Kasiebangtib Kelurahan Manukan Kulon beserta Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon, pada hari ini rabu tanggal 03 februari 2021, melakukan giat penertiban terhadap bentuk reklame/iklan ber lokasi di Jalan Manukan Dalam yang pada pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Semoga hal tersebut menjadikan kita semua mengetahuinya, khususnya tentang peraturan pemasangan reklame/iklan dan ada tindak lanjut perbaikan dari Dinas terkait tutup gorong gorong yang sudah ambrol.
Salam Informasi
Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:
- Telepon : 031-5456290
- Toll Free : 0800 1404 122
- Fax : 031-5463435
- SMS / MMS : 0812 3025 7000
- Website : www.surabaya.go.id
- Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
- Twitter : @SapawargaSby
- Email : mediacenter@surabaya.go.id
Okeeee
BalasHapus