Selasa, 02 Februari 2021

Penertiban Pemasangan Reklame/Iklan Yang Tidak Sesuai Peraturan

 


    Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 58 tahun 2002, tentang Perijinan Reklame di Kota Surabaya, dalam bab IV pasal 7 no 3 dan 4 disebutkan tentang larangan memasang/menempel reklame/ikan pada pohon. 

    Untuk itu Kasiebangtib Kelurahan Manukan Kulon beserta Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon, pada hari ini rabu tanggal 03 februari 2021, melakukan giat penertiban terhadap bentuk reklame/iklan ber lokasi di Jalan Manukan Dalam yang pada pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 


      Kemudian giat dilanjutkan menindak lanjuti temuan tutup gorong gorong/box culvert yang sudah ambrol yang berada di Jalan Kyai Amir Kelurahan manukan Kulon. Karena dengan kedaaan seperti berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara motor roda dua.


    Semoga hal tersebut menjadikan kita semua mengetahuinya, khususnya tentang peraturan pemasangan reklame/iklan dan ada tindak lanjut perbaikan dari Dinas terkait tutup gorong gorong yang sudah ambrol. 


Salam Informasi

Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 

Melalui berbagai media komunikasi yang disediakan oleh Media Center yaitu:

  • Telepon : 031-5456290
  • Toll Free : 0800 1404 122
  • Fax : 031-5463435
  • SMS / MMS : 0812 3025 7000
  • Website : www.surabaya.go.id
  • Facebook : Sapawarga Kota Surabaya
  • Twitter : @SapawargaSby
  • Email : mediacenter@surabaya.go.id

*-Salam Sehat Selalu dan Wajib Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020


1 komentar:

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...