Sesuai Perwali Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2020, tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP DENDA
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI JADI KOTA SURABAYA KE-727 dan dalam pasal 3 disebutkan Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terhadap denda PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun
2020.
Untuk itu diharapkan kepada warga agar memanfaatkan program dari pemerintah tersebut dengan patuh dan berkewajiban membayar pajaknya walupun sudah terjadi tunggakan pembayarannya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, memberikan kesempatan kepada masyarakat/warga melakukan pembayaran melalui bank bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan bisa dilakukan pembayaran melalui mobil keliling yang disediakan. Selain itu warga/masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran dengan mendatangai tempat/Balai RW sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan, seperti halnya yang dilakukan oleh petugas UPTB IV di Balai RW 06 Kelurahan Manukan Kulon hari ini, tanggal 11 agustus 2020, dimulai pukul 09.30 hingga pukul 13.30 wib.
Dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan dan wajib protokol kesehatan, meliputi dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, tempat duduknya diatur, disiapkan hand sanitizer atau cuci tangan, petugas pajak telah memakai masker dan sarung tangan, bahkan telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB.
Menurut info dari Bp. Drs. Mas'ud, petugas dari UPTB IV, pembayaran PBB di wilayah Kelurahan Manukan Kulon sudah mencapai 82 % (delapan puluh dua persen).
Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien :
Informasi dan Pelayanan Kota Surabaya :
*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020
👍
BalasHapus