Selasa, 11 Agustus 2020

Operasi Patuh Protokol Kesehatan oleh 3 Pilar Kecamatan Tandes

 


       Penertiban dan penindakan peraturan sesuai Perwali Kota Surabaya No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Surabaya dan Perwali Kota Surabaya No 33 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020, terus dilakukan di wilayah Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes. 




       Melalui 3 Pilar, penertiban terus dilakukan agar pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19 bisa maksimal. Pagi tadi, sekitar pk. 06.00 wib hingga selesai, betempat di Pasar Swadata LPMK Manukan Kulon dilakukan Operasi Patuh Ptotokol Kesehatan sesuai dengan Perwali Kota Surabaya yang telah diundangkan. 



Dalam kegiatan Operasi Patuh Protokol Kesehatan tersebut dikuti oleh

- Bp. Drs. Dodot Wahluyo MM, selaku Camat Tandes
- Kapolsek Tandes
- Bp. Drs. Misbahal Munir M.Si selaku Lurah Manukan Kulon
- Kanit Shabara dan Lantas Polsek Tandes
- Kasie Bangtib Kelurahan Manukan Kulon
- Sekkel Manukan Kulon
- Staf Kelurahan Manukan Kulon
- Satpol PP Kecamatan Tandes
- Kasatgas Linmas Kelurahan Manukan Kulon



       Dalam kegiatan tersebut telah mendapati warga berada di Pasar yang tidak memakai masker, oleh Petugas diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Kemudian diberikan peringatan dan edukasi agar selalu wajib patuh protokol kesehatan selama berada diluar rumah, terutama wajib memakai masker. 





Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien : 



Informasi dan Pelayanan Kota Surabaya :


*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020

1 komentar:

Da'i Cilik Bazar Ramadan 1445 H LPMK Kelurahan Manukan Kulon 2024

                                           (Foto : by Hakam) Surabaya Tandes Kelurahan Manukan Kulon, Sabtu sore (23/03/2024). Bertempat di ...