(foto : dok. Pemkot Surabaya Maret 2019)
Sesuai dengan Perwali Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 60 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan di Kota Surabaya.
Bahwa warga surabaya yang memenuhi syarat dalam pemberian permakanan akan mendapat permakanan setiap hari oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Diantaranya adalah Anak Yatim/atau Piatu yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) dan ayah/ibu/keduanya telah meninggal (dibuktikan dengan surat kematian).
Di wilayah Manukan Kulon, tentu sudah bukan menjadi rahasia lagi, sering menjumpai pengiriman permakanan oleh Dinsos bagi warga yang memerlukan permakanan tersebut. Salah satunya pengiriman permakanan bagi anak yatim/piatu/terlantar.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial, yang dilanjutkan oleh Kelurahan Manukan Kulon menunjuk Panti Sosial (Perwali Kota Surabaya No. 14 th 2020, bab 1, pasal 1, No 18) sebagai pelaksanan program pemberian permakanan. Di Kelurahan Manukan Kulon Panti Asuhan Muhammdiyah yang berada di Jl. Manukan Mulyo Blok 7 (bersebelahan dengan pasar tradisional LPMK) diberikan amanah sebagai penyalur permakanan tersebut
Perlu kita ketahui bersama, sebagai wadah media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, Kelurahan membentuk IPSM (ikatan pekerja sosial masyarakat) sesuai dengan Perwali Nomor 14 tahun 2020.
Dan sejak Januari 2020 program ini diserahkan ke Kelurahan, dalam pengelolaannya oleh Sie Bidang Kesra.
Cak Indra Susilo, salah satu warga Manukan Kulon, sosok yang tangguh dengan kerelawannya sebagai pegiat sosial pengantar/pengirim permakanan di wilayah Kelurahan Manukan Kulon khusus bagi warga/anak Yatim/Piatu dan terlantar yang ber KK Surabaya serta tidak tinggal di asrama.
Sudah menjadi tugas dan kewajibannya, setiap hari mengirim permakanan kepada warga sesuai data yang ada. Dia ditunjuk oleh Panti Muhammadiyah Tandes sebagai Petugas Pengirim Permakanan ( Perwali Kota Surabaya No. 14 th 2020, Bab 1, pasal 1 no 19).
Memang membutuhkan keteguhan dan ketangguhan, baik mental dan nurani serta ke ikhlasan. Panti yang di tunjuk diberikan BOP sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan oleh Dinas terkait dan di potong pajak. Sedangkan sebagai petugas pengirim permakanan diberikan insentif Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per kepala. Sebagai gambaran, jika dalam satu rumah terdapat 3 (tiga) anak yatim, maka Cak Indra Susilo mendapatkan Rp. 500,- X 3, sejumlah Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah).
Cak Indra Susilo adalah sosok sederhana, Dia dibesarkan dari lingkungan pengasuh sejak kecil bersama 6 (enam) adik2nya, karena kondisi perekonomian keluarga yang tidak memungkinkan untuk merawatnya. Dia melakukan tugas sebagai petugas pengirim permakanan sudah berjalan 7 (tujuh) tahun sejak tahun 2013.
Dengan harapan dan doa, semoga niatan dan ke ikhklasan kita sebagai pelaku sosial bagi warga/masyarakat, mendapatkan keberkahan dan kemudahan serta selalu semangat untuk berbuat baik.
Informasi Data Statistik dan Peta Sebaran Pasien :
Informasi dan Pelayanan Kota Surabaya :
*-Salam Sehat selalu dan Patuh Protokol Kesehatan_*
KIMmankulmantab2020







👍👍
BalasHapusMankul Pancen joooooooozzzzzz
BalasHapusMankul Pancen joooooooozzzzzz
BalasHapus